Tuesday, February 5, 2019

Cemarkan Nama Baik, KPK Dilaporkan oleh Pemprov Papua


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa diterima pihak kepolisian pada Senin (4/2/2019) lalu.

“Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (6/2/2019).

KPK dilaporkan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemprov Papua. Dalam laporan tersebut KPK diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, serta Pasa; 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE.

Kronologi Kejadian

Argo menjelaskan, berdasarkan penuturan Alexander selaku kuasa hukum Pemprov Papua, menceritakan kronologi kejadian di Hotel Borobudur, pada Sabtu (2/2/2019) menurut versinya.

Kejadian ini bermula ketika Pemprov Papua tengah melakukan rapat evaluasi hasil APBD Pemprov Papua Tahun 2019. Rapat tersebut berakhir pada pukul 23.30 WIB.

Ketika rapat usai, terlapor ketahuan tengah mengambil gambar tanpa izin. Pihak Pemprov yang mengetahu hal tersebut kemudian mendatangi terlapor untuk meminta penjelasan.

“Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu Ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono,” terang Argo.

Setelah itu, pihak pemprov menanyakan kelengkapan surat tugas yang dimiliki oleh terlapor. Namun penyelidik KPK tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugasnya malam itu.

“Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua,” lanjut Argo.

Alexander mengaku tidak ada upaya penyuapan dalam pertemuan hari itu. Pihaknya juga tidak membawa tas berisi uang seperti yang dituduhkan oleh penyelidik tersebut.

Sebelumnya, KPK melaporkan dugaan penyaniayaan yang dialami oleh dua pegawainya di depan Hotel Borobudur. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (3/2/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa dua pegawai tersebut sedang melakukan tugas ketika penganiayaan terjadi. Menurut Febri, keduanya saat itu tengah mengecek informasi dari masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh,” kata Febri. (KIS)

The post Cemarkan Nama Baik, KPK Dilaporkan oleh Pemprov Papua appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2BgBWm3

0 comments:

Post a Comment