
MALANGTODAY.NET – Pro kontra pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih terus bergulir. Salah satu perkumpulan yang menamai diri sebagai Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuk) getol menyuarakan agar undang-undang ini segera disahkan.
“RUU PKS pada hakikatnya, sebuah produk yang dinanti-nantikan oleh perempuan dan anak, korban kekerasan seksual (KS) terutamanya, dan perempuan umumnya,” ujar Sekjen KPuK, Sri Wahyuningsih dalam acara Diskusi Kritik RUU PKS di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang belum lama ini.
Menurutnya pengesahan RUU PKS ini akan mampu menekan korban dan dampak yang ditimbulkannya. Kita tahu bahwa karena baragamnya kasus kekerasan seksual yang muncul sekarang ini, memicu banyaknya korban yang muncul dan tidak tertangani dengan baik. Padahal dampak yang ditimbulkan kekerasan seksual ini sangat besar, baik secara sosial maupun psikis korban.
“Nah, kalau sudah seperti itu diperlukan payung hukum yang bisa menaungi korban kekerasan seksual ini,” ujarnya lebih lanjut.
Banyaknya Jumlah KDRT dan Kekerasan Seksual
Berdasarkan pengalaman yang selama ini dia tangani, ada banyak kasus yang muncul, terutama terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. “Banyaknya kasus yang kami tangani sepanjang tahun itu antara 80-90 kasus dengan banyak variasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus sebanyak itu belum mencakup semuanya. Artinya masih ada korban-korban yang belum melapor atau memang kasusnya belum terungkap.
Hal ini tidak terlepas dari berbagai faktor, di antaranya memang korban tidak mengetahui arah laporannya ke mana, bisa juga atas dasar budaya yang lebih mengedepankan menjaga nama baik keluarga.
“Atau tahu juga bahwa jika melapor ujung-ujungnya tidak terselesaikan dengan baik (tidak ada kepuasan), sehingga cenderung enggan mengusut kasusnya lebih lanjut,” ungkapnya.
Maka dengan pengesahan RUU PKS ini paling tidak, ada kejelasan dan harapan bagi korban. Tak hanya itu udang-undang tersebut juga dapat membantu aparat penegak hukum dan lembaga pengaduan, seperti KPuK, untuk bijak dalam mengambil keputusan payung hukumnya.
“Untuk itu bagi masyarakat awam yang mengalami KS ini, segera melapor. Bila tidak tahu arahnya, bisa melapor ke WCC Dian Mutiara atau KPuK,” pungkasnya.
Isi RUU PKS
RUU PKS ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat rasa aman dan bebas dari segala hal kekerasan. Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi gender, dan pelanggaran manusia yang harus dihapus.
Itu artinya RUU ini mencakup kekerasan yang menimpa siapa saja. Bukan hanya perempuan dan anak, tetapi juga laki-laki, baik tua maupun muda.
Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Pasal 1 ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa penghapusan kekerasan seksual adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual. (BAS/KIS)
The post Tolak atau Dukung Pengesahan RUU PKS? Ini yang Perlu Kamu Ketahui! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Gc3ptg
0 comments:
Post a Comment