Sunday, February 3, 2019

Dua Budak Sabu Ditangkap di Warkop Gondanglegi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bantur meringkus dua orang pemakai narkoba jenis sabu di sebuah warung kopi (warkop), Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kedua pemakai tersebut yaitu M Imam Sofii (30) warga Desa Undaan, Turen dan Widiarto alias Giso (37) warga Desa Tawangrejeni, Turen.

Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi menjelaskan, penangkapan kedua pemakai tersebut dilakukan sesaat setelah mereka melakukan transaksi. Belum sempat menikmati barang haram itu, keduanya sudah terciduk petugas.

“Mereka kami amankan setelah transaksi narkoba,” terang Sigit, Senin (4/2/2019).

Lebih lanjut, awalnya kedua pemakai itu mengelak ditangkap, dan mengaku tidak memiliki sabu. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepoket sabu yang disimpan tersangka Sofii.

Saat itu juga, petugas langsung membawa keduanya ke Mapolsek Bantur. Kepada petugas, mereka mengaku membeli sabu dari seorang pengedar di Kecamatan Sumbermanjing Wetan berinisial IS.

Polisi kini tengah memburu IS, ketika hendak dilakukan penangkapan dirumahnya, IS berhasil melarikan diri. “Pengedarnya masih kami buru, karena berhasil kabur ketika kami gerebek di rumahnya,” ucap Sigit.

Akibat perbuatannya tersebut, Sofii dan Giso yang berstatus sebagai pemakai akan dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Dhi/end)

The post Dua Budak Sabu Ditangkap di Warkop Gondanglegi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2DRnbrp

0 comments:

Post a Comment