
MALANGTODAY.NET – Jajaran polsek di wilayah hukum Polres Malang tengah gencar memberantas peredaran pil jenis dobel L alias pil koplo.
Terbaru, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bululawang menangkap seorang pengedar barang haram ini, Hanif Fatur Rosidin warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pemuda 21 tahun itu diamankan petugas di kediamannya, Sabtu (2/2/2019).
Kanitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Rony Margas menjelaskan, penangkapan Hanif merupakan hasil penyelidikan petugas. Awalnya, petugas mendapati dua orang pemuda pemakai yang sedang ‘fly’.
Saat itu, dua pemuda itu sedang berada di Desa Bakalan, Bululawang. Di tangan pemuda tersebut petugas menemukan sisa 10 butir pil.
Petugas kemudian sedikit mendesak kedua pemuda itu agar mau bersikap kooperatif. Dari situ, petugas mendapat informasi bahwa pil setan tersebut didapatkan dari Hanif.
“Tersangka kami tangkap hasil pengembangan dari seorang pemuda yang sedang fly usai mengkonsumsi pil koplo,” ujar Rony.
Hanif sendiri ditangkap dirumahnya sesaat setelah melakukan transaksi. Akibat perbuatannya itu, Hanif kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Bululawang.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah, 1608 butir pil koplo, sebuah HP serta uang hasil penjualan sebesar Rp 120 ribu. Dia mengaku mengedarkan pil koplo sudah sejak dua bulan lalu,” terang Rony. (DHI/KIS)
The post Edarkan Pil Koplo, Hanif Diciduk Polsek Bululawang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TAAVw0
0 comments:
Post a Comment