Wednesday, February 6, 2019

Kembali Lakukan Asesmen, BNN Kabupaten Malang Panggil 2 Tersangka


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap dua orang tersangka kasus Narkotika, Rabu (6/2/3029) di Kantor BNN Kabupaten Malang.

Kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127. Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Adapun tersangka dengan inisial HR (30) terbukti menyalahgunakan narkotika jenis shabu untuk dirinya sendiri. Namun untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkoba, oleh karena itu perlu dilakukan asesmen secara terpadu agar dapat mengetahui peran tersangka apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkoba, kurir atau bahkan pengedar,” jelas Kepala Seksi Pencegahan Dan Pemberdayaan (P2M) BNN Kabupaten Malang Agus Priyono.

Sementara itu, tersangka MLS (30) yang merupakan rekan tersangka HR dalam keterangannya menyebutkan bahwa dia hanya diminta bantuan menemani HR bertransaksi mobil. Namun di suatu kesempatan dirinya diajak untuk mencicipi shabu-shabu. Sehingga saat aparat kepolisian melakukan penindakan yang bersangkutan juga ikut diamankan.

“Atas dasar apapun penyalahguna narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkas Agus.

Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama ‘Tim Asesmen Hukum’, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNN yang tergabung dalam ‘Tim Asesmen Medis’, berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap. (FAJ/HAM)

The post Kembali Lakukan Asesmen, BNN Kabupaten Malang Panggil 2 Tersangka appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RIAsX3

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment