
MALANGTODAY.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bakal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Langkah itu diambil setelah Kementerian PUPR menerbitkan surat bernomor SA.02.03-Mn/253 tentang biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA). Surat itu diterbitkan pada Rabu (6/2/2019) lalu.
Penerbitan surat tersebut masih berkaitan dengan pengelolaan sumber air Wendit yang selama ini menjadi perdebatan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten dan Kota Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, pihaknya ingin Kementerian PUPR mencabut surat tersebut. Menurutnya, ada sejumlah kelemahan yang ditemukan pada surat tersebut.
“Termasuk dari judul itu, PDAM Kota Malang sebagaimana yang disinggung pemanfaatan air di Kota Malang, padahal itu kan wilayahnya di Kabupaten Malang. Terus kemudian, laporan dari Dinas LH (Lingkungan Hidup) tidak minta rekomtek (rekomendasi teknis), memang rekomtek itu dari balai besar. Tapi bagaimana pun itu kan wilayah Kabupaten Malang, harus ada rekomtek,” ucap Hari, Sabtu (16/2/2019).
“Kita minta supaya itu dicabut. Karena akan ada kesalahan fatal, untuk sebuah surat keputusan. Sampai dengan batas waktu 19 Februari ini. Apabila tetap berlanjut, kita akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, pihaknya akan menggugat Kementerian PUPR lebih kepada surat izin pemanfaatan air (SIPA) dan bukan hal yang lain.
“Kita gugat masalah SIPA-nya, karen itu kebijakan, maka ke PTUN,” jelasnya. (DHI/KIS)
The post Kementerian Ini Akan Digugat DPRD Kabupaten Malang ke PTUN! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2tpaApB
0 comments:
Post a Comment