Friday, February 15, 2019

Waspada, Modus Kejahatan Baru Incar Rumah Kosong!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Mengecek kondisi rumah sebelum bepergian tentunya sangat penting dilakukan. Pasalnya, kini ada modus kejahatan baru yaitu pencurian dengan sasaran rumah kosong. Seperti kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang Kota, yang berhasil meringkus para pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Kedua pelaku ialah BF (34) dan HPS (35) beserta seorang penadah barang curian yang berinisial KH (35). Menurut keterangan Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, para pelaku berhasil diringkus ketika didapati tengah melakukan transaksi barang curian dari korbannya.

“Kejadian tersebut terjadi pada 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Joyo Taman Sari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, di mana anggota di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli yang diduga merupakan barang bukti pencurian,” ungkap AKBP Asfuri saat ungkap kasus di Mapolres Malang Kota, Jum’at (15/2/2019).

Asfuri menjelaskan bahwa para pelaku ini beraksi dengan berkeliling di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor Vega R bernopol N 3760 DQ.

“Ketika sampai di lokasi, pelaku mengincar rumah yang ditinggal penghuninya salat Jumat. Kemudian, pelaku masuk rumah korban dari pintu belakang yang tidak terkunci,” jelas Kapolres lebih lanjut.

Menurut penyelidikan yang dilakukan, para pelaku diketahui tak hanya sekali melancarkan aksinya, melainkan sebanyak tujuh kali ditempat yang berbeda di wilayah kota Malang. Sasaran para pelaku ini tetap sama, yaitu rumah kosong yang tengah ditinggal penghuninya.

“Sasaran mereka rumah kosong yang di tinggal oleh pemilik, terakhir rumah warga Lowokwaru yang ditinggal salat Jumat,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan hp yang sebelumnya berhasil digasak oleh pelaku. “Untuk handphone dijual Rp 600 ribu, dan laptop seharga Rp 1,3 juta,” terang Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Asfuri pun mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Malang, agar selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak meninggalkan rumah, dengan mengecek kondisi pintu dan jendela rumah sebelum bepergian.

“Meski pergi sebentar, pastikan semua pintu dan jendela terkunci. Jangan beri celah pencuri untuk memasuki rumah,” imbau Asfuri. (FAJ/AL)

The post Waspada, Modus Kejahatan Baru Incar Rumah Kosong! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2BBE7AU

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment