
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kembali menegaskan bahwa air terjun Coban Sewu atau Tumpak Sewu berada di wilayah teritorialnya.
Penegasan itu masih berkaitan dengan Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJ) 2018. Sebagai informasi, Pemkab Lumajang mendapat gelar terbaik satu setelah mengikutsertakan Coban Sewu dalam ajang tersebut.
Pihak Pemkab Malang yang merasa air terjun eksotis itu berada di wilayahnya kemudian melayangkan protes keras pada panitia AWJ. Mereka tidak terima Lumajang mengikutsertakan Coban Sewu dalam ajang tersebut.
Pemkab Malang melalui Disparbud kemudian meminta agar gelar yang diberikan pada Pemkab Lumajang dicabut. Namun, seiring berjalannya waktu hal itupun perlahan menghilang tanpa ada kejelasan.
Kini, Disparbud kembali bersuara soal letak air terjun itu. Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2013 tentang batas daerah Kabupaten Malang dan Lumajang, Disparbud bersikukuh bahwa Coban Sewu sepenuhnya berada di wilayahnya.
Sekretaris Disparbud Kabupaten Malang, M Rofiq menyampaikan bahwa secara geografis, Coban Sewu berada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Lokasinya memang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
“Memang, Coban Sewu jika dilihat dari wilayah Lumajang bagus, tapi bukan berarti air terjun tersebut milik mereka. Dalam Permendagri itu sudah jelas diterangkan, batas-batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Lumajang,” jelas Rofiq, baru-baru ini. (DHI/sig)
The post Lagi, Kabupaten Malang Tegaskan Coban Sewu Ada di Teritorialnya appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2GxKd9n
0 comments:
Post a Comment