Tuesday, February 5, 2019

Masuk Daftar Target Operasi, 2 Pengedar Sabu Asal Dampit Diciduk Polsek Turen


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET Dua orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Turen. Mereka adalah Edi Santoso (36) dan Mustakim (39), keduanya merupakan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap lantaran sudah masuk dalam daftar target operasi (TO). Baik Edi maupun Mustakim diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Dampit dan sekitarnya.

“Kami masih kembangkan kasusnya, karena ada pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka ini memiliki jaringan peredaran narkotika,” kata Hari, Selasa (5/2/2019).

Mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu menambahkan, tersangka Edi ditangkap dirumahnya pada, Senin (4/2/2019). Sedangkan penangkapan terhadap Mustakim juga terjadi pada hari itu.

“Tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit,” jelasnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang narapidana yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kota Malang. Selain diedarkan, sabu itu juga dikonsumsi sendiri oleh kedua tersangka.

Akibat perbuatannya itu, kini Edi dan Mustakim harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Turen. Mereka akan dijerat pasal 112 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (DHI/HAM)

The post Masuk Daftar Target Operasi, 2 Pengedar Sabu Asal Dampit Diciduk Polsek Turen appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2DTO6TC

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment