Wednesday, February 13, 2019

Menanggapi Eksepsi Maria, JPU: Keperdataannya Beda Kasus


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Sidang Kasus Penipuan aset Pemerintah kota (Pemkot) Malang atas terdakwa, Maria Purbowati, kembali bergulir. Kali ini, menangapi eksepsi yang diajukan Maria Senin lalu.

“Hari ini, Jadwal sidang tanggal 13 ini, adalah tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum yang dibacakan kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ubaydilah.

Di eksepsi sebelumnya, kata Ubaydillah, Maria mengajukan keperdataan yang mengarah ke nama yang bukan pelapor dalam kasus Tegal Gondo, yakni Sutanti.

Menurut, eksepsi tersebut tak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidangkan yakni antara pelapor, Sutanti dan Maria.

“Si terdakwa Maria Purbowati dalam keperdataan menguggat saudara Ngatini dan Benedictus Buso. Padahal kan kaitannya beda dengan yang ada di persidangan ini itu,” paparnya seusai sidang, Rabu (13/02/2019).

“Kan seharusnya yang di sidangkan hari ini adalah sang pelapor Sutanti dan Maria. Bukan Benedictus Buso dan Ngatini. Jadi ini beda perkara”, tambah Ubaydillah.

Dalam kasus ini melibatkan banyak saksi. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik memiliki sekitar 25 saksi. Sementara itu, di pihak terdakwa, Maria, mengerahkan 27 sampai 28 saksi untuk meringankan putusan hakim kelak.

“saksi saksi dalam perkara ini banyak. Sekitar 25 orang dari penyidik. Belum saksi dari pihak maria yang meringankan. mungkin bisa lebih sampai 27 atau 28 saksi.”

Dalam minggu ini, kasus penggelapan tanah atas terdakwa sudah dilakukan dua kali. Menurut Ubaydillah, memang majelis hakim, Kejaksaan Negeri, dan penasehat hukum terdakwa, bersepakat untuk mengadakan dua kali seminggu yakni pada hari Senin dan Rabu atas dasar peradilan cepat dan murah.

“Jadi majelis hakim dengan kita Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum (Maria) kita sidangkan dua kali seminggu. dan itupun kita tuangkan dalam rencana persidangan,” ujarnya.

Sementara itu saat ditanya tentang bersalah atau tidaknya Maria dalam kasus ini, Ubaydillah masih belum bisa menjawab karena harus menunggu putusan sela yang akan diadakan Senin (18/02/2019). (BOB/KIS)

The post Menanggapi Eksepsi Maria, JPU: Keperdataannya Beda Kasus appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2N4fEIT

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment