
MALANGTODAY.NET – Penabuh ketipung dan vokal latar Tani Maju, Leo Zainy, menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang permusikan seharusnya memihak pada musisi sebagai pelaku bukan malah membelenggu.
Menurut Leo, RUU tersebut dibuat untuk memperjelas standar dalam hal permusikan yang saat ini masih banyak yang belum ada kepastiannya.
“UU dibuat untuk merapikan atau membuat standar yang disepakati bersama sehingga itu ada rules-nya ada rambu-rambunya,” jelas Leo, sapaan akrabnya.
Namun, imbuhnya, dalam draf RUU tersebut, para pelaku dalam hal ini musisi merasa tidak diuntungkan, seperti, adanya pasal 5 dalam draft RUU, yang mengatur musisi untuk tidak membuat lirik yang provokatif dan merendahkan martabat manusia lain.
“Munculnya penolakan karena, adanya bentuk-bentuk, poin-poin tidak dirasa menguntungkan, terkesan membelenggu, ada batasan, inikan soal kreativitas yang tidak bisa diatur begitu saja. Lah ini penting,” tutur Leo dihadapan awak media, Selasa (05/02/2019)
Selanjutnya, ia menambahkan, pada dasarnya, seniman dalam membuat suatu karya mengedapankan sisi nilai dan estetika. Jika ada yang mengatur pembuatan karya tersebut, seperti yang terlampir dalam pasal 5, ia mengibaratkan hal itu sebagai “Penistaan Musisi”.
“Ketika tidak sesuai dengan yang kita (musisi) rasakan ini akan menjadi bumerang. Karena, mau tidak mau, akan dianggap sebagai, ini kalau bahasa sekarang, ‘penistaan musisi’. Musisi menjadi tidak benar-benar total berkarya, menciptakan sesuatu, atau total melakukan sesuatu yang berangkat dari rasanya,” paparnya.
Selain itu, Leo juga menyinggung pasal 32 tentang sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi, menurutnya, pasal ini juga mengandung tanda tanya besar. Sebab, ia mempertanyakan, siapa yang berhak menjadi juri untuk menentukan lolosnya para musisi yang otodidak atau lewat jalur pendidikan.
“Terus siapa yang menguji? Apakah ini seperti ujian nasional? Ini akan serba salah karena tidak sesedarhana itu membuatnya dalam Undang-Undang Ini yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Terkait sikapnya dalam draf RUU permusikan ini, Leo secara tegas mengatakan, bahwa dirinya menolak RUU tersebut. Sebab, ia menambahkan, akhir-akhir ini, banyak musisi, khusunya Malang yang resah akan adanya rancangan peraturan tersebut.
“Di Malang sendiri, saya kira, di media sosial milik teman-teman musisi menyuarakan hal ini sepeti Iksan atau Novan. Temen-temen Tani Maju juga resah akan hal ini. Intinya, Tolak RUU yang terkesan membelenggu”, tuturnya. (BOB/AL)
The post Pandangan Tani Maju Perihal RUU Permusikan yang “Membelenggu” appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2GoSM5E
0 comments:
Post a Comment