Tuesday, February 5, 2019

Soal Putusan MA, Ini Kata Honorer K2 di Kabupaten Malang


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Ketentuan pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi eks guru honorer kategori dua (K2) untuk menjadi CPNS telah dicabut Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Keputusan MA itupun disambut hangat para eks guru honorer K2 di Kabupaten Malang yang tergabung dalam Forum Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Kami sangat senang dengan adanya putusan MA tersebut,” kata Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang, Ari Susilo, Rabu (6/2/2019).

Namun, pria ramah ini juga memiliki pandangan lain perihal pencabutan ketentuan batas usia tersebut. Menurutnya, MA sedikit terlambat mengambil keputusan.

“Sayangnya, keputusan MA itu setelah tes CPNS lewat. Bahkan, di Kabupaten Malang belum ada sosialisasi tes PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sedangkan kami berharap, semua K2 murni dituntaskan entah itu melalui CPNS atau PPPK, dan itu baru ada keadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ari menyebutkan, di Kabupaten Malang terdapat 872 GTT dan 327 PTT. Mayoritas GTT dan PTT itupun, ucap Ari, sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Honornya tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan, padahal mereka sudah mengabdi selama 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun,” terangnya. (DHI/KIS)

The post Soal Putusan MA, Ini Kata Honorer K2 di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2MRnIwx

0 comments:

Post a Comment