Wednesday, February 6, 2019

Patuhi Satu Syarat Ini Agar Boleh Pakai GPS di Jalan Raya!


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Belakangan, pengemudi transportasi online terutama motor tidak diperkenankan mengakses Global Positioning System (GPS) ketika tengah berkendara.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penggunaan GPS selama berkendara tentu akan menurunkan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan bahaya. Salah satu contohnya yakni rentannya terjadi kecelakaan.

“Berkendara normal saja, potensi terjadinya kecelakaan cukup besar, ini apalagi sambil main ponsel atau mengatur GPS, akan lebih besar lagi potensi kecelakaannya, jadi kami imbau dan ingatkan agar tidak seperti itu,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri dilansir dari Kompas.com (7/2/2019).

Meski demikian, ada satu solusi yang ditawarkan oleh pihak kepolisian bagi para pengguna agar terhindar dari tilang. Solusi tersebut terkait dengan waktu penggunaan aplikasi pelacak arah.

Polisi menyarankan pengemudi untuk menggunakan GPS pada saat kendaraan belum melaju. Dengan kata lain, pengemudi harus memahami arah sebelum benar-benar berangkat.

“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” ujar Refdi.

Refdi menyatakan, pihaknya tidak segan untuk menilang pengemudi yang tidak mematuhi aturan. Salah satunya yaitu pengemudi yang tetap menggunakan sistem bantu navigasi ini ketika kendaraan sedang berjalan. (AL)

The post Patuhi Satu Syarat Ini Agar Boleh Pakai GPS di Jalan Raya! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2GfwTGC

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment