
MALANGTODAY.NET – Fuad Yudho Prasetyo (25) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Malang Kota. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran aksi pencurian motor milik seorang mahasiswa asal Mojokerto berinisial AS (21) pada 2 Februari 2019 lalu.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan pelaku kedapatan mencuri sebuah motor milik AS yang juga merupakan rekannya sendiri. Lokasi aksi pencurian tersebut berada di tempat sebuah rumah kos di sekitar Jalan Kendalsari, Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Mulanya, pelaku meminjam motor milik korban. Kemudian, pelaku mendatangi temannya untuk menggandakan kunci motor tersebut,” terang Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Jumat (15/2/2019).
Dijelaskan oleh Asfuri, ketika itu pelaku mendatangi indekos korban ketika korban lengah. Dengan modal kunci yang telah ia gandakan sebelumnya, pelakupun akhirnya melakukan aksi pencurian tersebut. Namun apesnya, aksi pelaku tersebut terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi aksi pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Kemudian, anggota mengambil bukti rekamam CCTV dan melakukan identifikasi, akhirnya pelaku tertangkap,” imbuh Asfuri.
Lebih lanjut, Asfuri mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian tersebut baru satu kali karena alasan ekonomi. “Pelaku terhimpit ekonomi karena kehabisan uang,” ungkap dia.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya. Serta bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi nakalnya tersebut.
“Sementara, motornya masih kami incar. Pelaku menjual motornya ke kawasan Kediri dengah harga Rp 1,5 juta,” pungkas Asfuri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (FAJ/HAM)
The post Pinjam Motor Teman, Pria Ini Nekat Gandakan Kuncinya dan Bawa Kabur appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2N7yDlG
0 comments:
Post a Comment