Monday, February 18, 2019

Putusan Sela, Majelis Hakim Eksepsi Maria Purbowati


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET – Proses hukum tedakwa penipuan aset Pemerintah Kota Malang, Maria Purbowati kembali berlanjut. Kali ini, majelis hakim membacakan putusan sela, Senin (18/02/2019).

Dalam pembacaan putusan sela tersebut, kata kepala seksi pidana umum (Kasipidum), Noviadri Andra, majelis hakim menolak eksepsi secara kesuluruhan penasehat hukum Maria yang disampaikan minggu lalu.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Maria pada persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Noviandri, persidangan berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan ke terdakwa, Maria. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk membuktikan dakwaan tersebut.

“Artinya penuntut umum diberi kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan di awal persidangan,” ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya, majelis hukum akan mendatangkan para saksi-saksi yang membuktikan pidana yang mendakwa Maria.

Noviandri mengatakan, untuk sidang yang digelar Rabu (18/02/2019) depan itu, saksi yang didatangkan adalah saksi korban, yakni Sutanti, suami sutanti, dan anaknya.

“Untuk sementara ada 3 saksi, yakni saksi korban, Sutanti, suaminya, dan anaknya,” jabarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Maria Sutanti dilaporkan oleh Sutanti karena menggelapkan asetnya senilai 30 Miliar.

Sementara itu, seperti diwartakan MalangTODAY.net, bergulirnya proses hukum kasus Maria ini akan digelar 2 kali se-minggu, yakni Senin dan Rabu. Itu merupakan perjanjian dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasihat hukum Maria untuk mempercepat kasus penipuan tersebut. (BOB/HAM)

The post Putusan Sela, Majelis Hakim Eksepsi Maria Purbowati appeared first on MalangTODAY.

https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/majelis-hakim-maria-purbowati/

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment