
MALANGTODAY.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang angkat bicara terkait proyek pembangunan plengsengan yang disoal warga di Dusun Supiturang dan Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Muslimin menyampaikan, pihaknya akan berupaya maksimal menampung aspirasi warga yang menolak adanya proyek tersebut. Antara dewan dan masyarakat pun sudah melakukan pertemuan untuk membahas persoalan itu.
“Ya kita kan memfasilitasi masyarakat, apa aspirasi masyarakat, harus kita dampingi. Pertemuan kita dengan warga, nanti ditindaklanjuti,” ucap Muslimin, Kamis (7/2/2019).
Seperti diketahui, warga mempersoalkan proyek tersebut karena menutupi sumber air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Pembangunan plengsengan itu merupakan bagian dari proyek pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selain itu, proyek pembangunan tersebut diduga juga belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau perumahannya saya gak jelas mas. Yang jelas sekarang sudah ada bangunannya, bangun plengsengan itu. Tapi setelah kita cek belum ada IMB-nya,” jelas Muslimin.
Lebih jauh, Muslimin mengungkapkan, pembangunan perumahan itu juga bisa berdampak pada rusaknya sumber mata air warga di Supiturang dan Manggisari.
“Andaikata dipakai perumahan, maka pasti akan ada septictank. Kalau septictank-nya ada diatas sumber, maka resapan itu akan ke mata air. Ini juga akan mencemari sumber air yang selama ini di minum warga,” tandas Muslimin. (DHI/sig)
The post Soal Proyek Plengsengan di Karangploso, Begini Tanggapan Dewan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2RLrlox
0 comments:
Post a Comment