Thursday, February 7, 2019

Terbukti Lakukan Hal Ini, MA Memperberat Vonis Mantan Wali Kota Batu


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 5,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian petikan putusan kasasi di Jakarta dilansir dari Antara, Kamis (7/2/2019).

Eddy Rumpoko dijatuhkan pidana oleh hakim kasasi MA berupa pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Bahkan Eddy juga dijatuhi hukuman pidana tambahan oleh hakim berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokoknya.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan itu diputuskan oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 27 April 2018, memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Timur kembali memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Akan tetapi, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan. (HAM)

The post Terbukti Lakukan Hal Ini, MA Memperberat Vonis Mantan Wali Kota Batu appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2WWe946

0 comments:

Post a Comment