
MALANGTODAY.NET – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepada kepala sekolah SDN Kauman 3 Kota Malang, para guru, dan kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk segera mengusut tuntas kasus pedofil di sekolahnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak menghalangi wali murid untuk melapor kepada Polresta Malang Kota, demi menjaga nama baik sekolah.
“Bagi siapapun yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak kemudian mendiamkannya atau membiarkannya, maka bisa dikenai tindak pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 3 tahun kurungan,” ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media di Studio Komnas AnakTV, Selasa (12/2/2019).
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu, semua pihak harus bertanggung jawab.
“Harapannya juga para orangtua murid tidak menutup-nutupi kasus ini. Tegakkan hak dan kebebasan anak dari segala bentuk kekerasan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengajak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, Malang, Pasuruan, dan Relawan Sahabat Anak Indonesia Jawa Timur untuk membantu advokasi hukum dan pembinaan kepada korban dan keluarga.
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Wali Kota Malang, Sutiaji untuk mencari solusi terbaik. Harapannya, agar lingkungan sekolah di Kota Malang menjadi ramah anak dan jauh dari segala bentuk kekerasan.
“Ayo segera kita bebaskan lingkungan sekolah di Malang dari kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan ada kompromi lagi soal ini,” pungkasnya. (BAS/HAM)
The post Terkait Kasus Kejahatan Anak di SDN 3 Kauman, Ini Imbauan Komnas PA appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Dz5snl
0 comments:
Post a Comment