
MALANGTODAY.NET – Viral unggahan karcis parkir mahal di Bandung, Dinas Perhubungan Bandung pun langsung mengecek kebenaran kejadian tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara kepada juru parkir Jalan Teuku Umar pada Kamis (7/2/2019) didapat fakta cukup mencengangkan.
Juru parkir tersebut menyatakan bahwa kertas karcis parkir ilegal itu memang berasal dari pihaknya. Ia memberikan karcis ilegal tersebut dengan alasan kehabisan karcis.
Kemudian mengenai harga Rp 20 ribu yang dikenakan, juru parkir menyatakan bahwa pemegang karcis tersebut memang memarkir mobilnya dari pagi hingga sore. Bahkan sebetulnya tarif parkir yang dikenakan adalah Rp 24 ribu, sedikit lebih mahal daripada harga yang tertera di karcis.
“Sayangnya si juru parkir tidak menggunakan tiket resmi karena kehabisan, malah menggunakan tiket ilegal,” ujar Asep dilansir dari GridOto.com (8/2/2019).
Dengan fakta tersebut, harga parkir yang dikenakan kepada pengunggah karcis mahal tersebut bisa dibilang sah-sah saja. Sebagaimana diketahui, tarif parkir yang berlaku di Kota Bandung dihitung per jam.
Dalam aturannya, Kota Bandung memiliki tiga zona parkir yaitu zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran. Di zona pusat, tarif resmi untuk mobil di satu jam pertama yaitu Rp 3 ribu. Untuk jam berikutnya berlaku tarif Rp 2 ribu.
Kemudian untuk zona penyangga, tarif parkir resmi untuk mobil adalah Rp 2.600 untuk satu jam pertama. Untuk jam berikutnya yaitu Rp 2 ribu. Sedangkan untuk zona pinggiran, tarif parkir mobil yang dikenakan yaitu Rp 2 ribu.
Meski demikian, Asep tetap mengakui bahwa praktik-praktik tarif parkir yang tidak lazim masih kerap terjadi saat ada helatan acara besar. Salah satunya yakni gelaran wisuda di kampus-kampus Bandung.(AL)
The post Viral Karcis Parkir Mahal di Bandung, Ini Penjelasan Sang Juru Parkir! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2tkk1GR
0 comments:
Post a Comment