Wednesday, April 24, 2019

Ayah di Malang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Seorang ayah di Kabupaten Malang harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang atas perkara pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya.

Tersangka diketahui bernama Ali Muchtar, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak. Pria 60 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya yang menderita keterbelakangan metal berinisial J yang berusia 20 tahun.

Dalam 16 bulan terakhir, korban memang diketahui tinggal bersama tersangka. Istri tersangka, yang juga ibu kandung korban, selama ini tengah bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka itu berawal pada September 2018 lalu. Sepanjang kurun waktu September hingga April ini, korban telah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali.

“Saat disetubuhi korban diancam. Alasannya tidur bersama,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Rabu (24/4/2019).

Ditambahkannya, korban diketahui tidak seperti orang normal lainnya. Dia lambat saat berbicara, juga berpikir dan bertindak.

Kasus pencabulan ini sendiri terbongkar usai terjadi perubahan fisik terhadap korban. Belakangan diketahui, korban tengah hamil 7 bulan.

“Terungkap setelah keponakan korban melihat ada perubahan fisik pada korban. Awalnya pelaku sempat mengelak dan menuduh orang lain. Setelah korban diperiksakan ke bidan, barulah diketahui jika tersangka yang menyetubuhi, ayah tirinya sendiri,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 46 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT juncto pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Dhi/Bas)

The post Ayah di Malang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2J03MI3

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment