
MALANGTODAY.NET – Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dijerat delapan tahun penjara. Rendra menjadi terdakwa usai terlibat kasus dugaan suap Rp 7,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir membacakan tuntutan tersebut di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Dengan ini terdakwa dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya seperti dilansir dari Detiknews, pada Minggu (28/4/2019).
Basir menilai jika terdakwa Rendra melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga memerhatikan hal-hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan serta telah membyaar sebagian uang pengganti.
Selain tuntutan yang tersebut, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4.075 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar, akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut.
“Jika tidak memenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Sementara, pengusaha Iwan Kurniawan kembali dilarang ke luar negeri (LN) dengan alasan masih dibutuhkan dalam proses penyidikan atau persidangan.
“yang bersangkutan dilarang bepergian ke laur negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan atau pun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Iwan adalah seorang pengusaha PT Anugerah Citra Abadi. Iwan disebut jaksa memberi pinjaman kepada Rendra terkait kampanye menjadi bupati Malang. Pinjaman yang diberikan sebesar 11,9 miliar dengan bunga 2,5 persen. Status Iwan sendiri masih sebatas saksi.
Sebelumnya, Iwan dicegah ke luar negeri pada 18 Oktober 2018 untuk 6 bulan. Masa 6 bulan itu jatuh pada 18 April 2019. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangannya, sehingga diperpanjang lagi.
“Perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini telah dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak 18 April 2019,” tandasnya. (Bas)
The post Bupati Malang Nonaktif Rendra Dijerat 8 Tahun, Saksi Iwan Dicegah ke LN Lagi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UKdSi4
0 comments:
Post a Comment