
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang yang terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kesepuluh terpidana tersebut akan dieksekusi di dua tempat.
Sembilan terpidana akan diseksekusi ke Lapas Porong, dan satu di antaranya ke Lapas Wanita Malang.
“Eksekusi dilakukan di Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir dari Detiknews, pada Minggu (28/4/2019).
Nama-nama yang dieksekusi ke Lapas Porong adalah Arif Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Harun Prasojo, Teguh Puji, Soni Yudiarto, dan Mulyanto.
Sementara satu orang yang dieksekusi ke Lapas Wanita Malang adalah Erni Farid.
Sepuluh mantan anggota juga akan divonis berbeda. Beberapa di antaranya ada yang divonis 4 tahun 1 bulan. Ada pula yang divonis 4 tahun 2 bulan dan 4 tahun 6 bulan.
Nama-nama yang divonis 4 tahun 1 bulan adalah Arif Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo.
Sementara Teguh Puji dan Soni yudiarti divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada Mulyanto.
Selain itu, mereka juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebab, diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5 – 50 juta dari mantan Wali Kota Moch. Anton. Selain itu juga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK. (Bas)
The post Eksekusi 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang, KPK Bagi Dua Tempat! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UMzlXM
0 comments:
Post a Comment