Thursday, April 25, 2019

Edarkan Sabu dan Inex, Petani Ini Ditangkap Polres Malang


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Mulyasin warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke rumah tahanan Mapolres Malang. Pria 36 tahun ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan inex.

Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani itu ditangkap petugas di sekitar SPBU Jalan Raya Perusahaan, Singosari. Tersangka ditangkap pada Jumat (22/3/2019).

Penangkapan tersangka ini sendiri berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Satreskoba Polres Malang lalu melakukan penyelidikan.

Tersangka ditangkap sesaat sebelum melakukan transaksi. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 4 gram, 520 butir inex hijau, 380 butir inex merah, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit smartphone.

“Barang tersebut didapat dari berinisial M di Kota Malang,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, Kamis (25/4/2019).

Suryadi menambahkan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka Mulyasin mengaku baru sekali ini terlibat peredaran narkotika.

“Cuma sekali ini. Saya cuma disuruh ambil barang di Singosari, gak tau barang dari mana. Disuruh teman, diberi komisi 600 ribu,” jelas Mulyasin.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Dhi/end)

The post Edarkan Sabu dan Inex, Petani Ini Ditangkap Polres Malang appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2KZHgkY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment