
MALANGTODAY.NET – Kesejahteraan hidup para lansia senantiasa menjadi tugas pemerintah. Kali ini, pemerintah Kabupaten Badung memberikan santunan kepada sebanyak 13.104 lansia. Setiap lansia akan menerima santunan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
“Data jumlah lansia ini kami dapatkan setelah melakukan verifikasi ke lapangan oleh perbekel (lurah) dan klian,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana dilansir dari Republika.co.id (14/11/2018).
Santunan dana ini diberikan dengan cara ditrasfer ke rekening pribadi. Bank yang ditunjuk Pemkab Badung yaitu Bank pembangunan Daerah (BPD) Bali.
BACA JUGA: Christian Bautista Menikah di Bali, Sajikan Pesta Bolywood sampai Naked Cake
Pencairan dana santunan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun untuk tahap pertama ini, santunan yang diberikan untuk empat bulan, September-Desember 2018. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 54 miliar.
“Pencairan dilakukan tiga bulan sekali dan pencairan pertama diberikan 16 November 2018,” ungkap Sudarsana.
Sesuai Peraturan Bupati Badung No 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Sosial Lansia, yang berhak menerima santunan ini yaitu mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), bukan penerima santunan pemerintah maupun lembaga sosial lainnya, dan bukan warga binaan panti sosial.
Meski sudah ditetapkan persyaratan penerima, ternyata masih ditemukan beberapa warga yang nakal. Pihak Dinsos pun meminta para perbekel untuk benar-benar memverifikasinya.
“Ada lansia mengaku bedridden (lansia tidak berdaya), setelah kita cek ke lapangan ternyata tidak benar,” jelasnya dilansir dari Nusabali.com (14/11/2018).
BACA JUGA: Ribuan Raptor Migrasi ke Bali, Catat Waktu Terbaik Mengamatinya
Untuk mendapatkan santunan ini, para lansia harus melampirkan fotokopi KTP area Badung, fotokopi KK, dan fotokopi buku tabungan BPD atas nama pribadi ke perbekel desa masing-masing.
Selain itu, seluruh rumah sakit di Bali akan diwajibkan menyediakan Unit Layanan Geriatric. Unit layanan ini merupakan layanan kesehatan yang berfokus pada penangan pencegahan penyakit gangguan kesehatan akibat penuaan.
Peraturan ini pun tertuang dalam Perda Kesejahteraan Lansia dalam sidang paripurna DPRD. Perda ini juga menuntut pemerintah menyediakan graha werdha dan rumah singgah lansia.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Lansia di Badung ‘Digaji’ 1 Juta Rupiah Setiap Bulan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PCypaY
0 comments:
Post a Comment