
“Karena mereka memiliki kriteria mampu, jadi subsidi harus dicabut,” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka seperti dilansir dari Kontan.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, maka tarif listrik untuk 900 VA bagi pelanggan mampu naik menjadi Rp 791/kWh dari sebelumnya Rp 605/kWh. Sementara tahap ke dua akan berlangsung pada Maret 2017, dan tahap ke tiga akan dilakukan lagi pencabutan subsidi pelanggan 900 VA hingga tuntas mencapai 18,7 juta pelanggan. Tarifnya pun kembali dinaikan dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Sedangkan penentuan tarif bulan Mei, lanjutnya, akan kembali normal sampai Juni 2017. Kemudian pada bukan berikutnya, 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tidak layak dapat subsidi akan dikenakan tarif penyesuaian seperti pelanggan 1.300 VA yang ketentuan harganya meliputi naik turunnya fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
“Karena mampu jadi disamakan dengan pelanggan yang 1.300 VA,” paparnya.
Dengan pencabutan subsidi itu, menurut Made tidak akan memberi efek tertentu. Sebab, subsidi merupakan dana talangan yang diberikan kepada PLN untuk pelanggan 900 VA. Artinya, pencabutan subsidi tersebut akan dialihkan ke yang lain.
“Itu kan beban negara, untuk penghematan harus ada hitung-hitungan dulu,” tambahnya.
Dia menyebutkan, total pelanggan eksisting rumah tangga 900 VA sebanyak 23 juta. Dari jumlah tersebut, 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu tetap disubsidi atau tarifnya tetap.
The post Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Kembali Naik Tahun Ini? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2j2hOg7
0 comments:
Post a Comment