
MALANGTODAY.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam lanjutan sidang Ahok ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/04).
“Terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. Sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Selain itu juga alasan Pilkada DKI Jakata, Rabu, 19 April kemarin.
“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
The post Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2o69Q8E
0 comments:
Post a Comment