Tuesday, January 29, 2019

Kasus Vlog Idiot Menanti, Kejari Ajukan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Setelah resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian terkait SARA, kini Ahmad Dhani dihadapkan dengan kasus pencemaran nama baik di Surabaya yaitu “vlog idiot”. Kasus yang ditangani oleh Polda Jatim pada Oktober 2018 lalu tersebut kini sudah sampai di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sesuai prosedur, Ahmad Dhani nantinya akan tetap disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun mengingat Ahmad Dhani kini mendekam di Rutan Cipinang, maka kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya mengajukan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

“Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung dilansir dari Kompas (29/1/2019).

Proses pemindahan penahanan ini akan dilakukan jika sudah ada ketetapan dari pengadilan. Termasuk tanggal peradilan Dhani di Surabaya nantinya.

“Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan,” jelasnya.

Kemudian menurut juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono, menyatakan bahwa teknis untuk menghadirkan terdakwa adalah kewenangan tim jaksa. Lebih lanjut, Sigit menjelaskan sistem yang dijalankan untuk persidangan Dhani di Surabaya adalah dengan sistem jaksa bon.

“Kendalanya, kan, dengar-dengar (terdakwa Ahmad Dhani) ditahan di Cipinang, nah itu kewajiban dari pada jaksa menghadirkan. Nanti sistimnya jaksa bon (terdakwa dari Cipinang) terus ditahan di sini sampai sidang selesai, atau seperti apa itu nanti kewenangan dari Kejaksaan,” tutur Sigit dilansir dari Viva (29/1/2019).

Ketika ditanya mengenai tanggal pasti peradilan Dhani, Sigit tidak mengemukaan secara pasti. Ia hanya membocorkan bahwa hakim yang akan hadir adalah hakin R Anton Wiyono.

“Dan sudah ditetapkan pula hakim yang menangani dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2018 lalu saat mengunjungi Surabaya, Ahmad Dhani sempat membuat vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog yang juga diunggah di akun Instagram-nya tersebut, Dhani melontarkan kata “idiot”. Kata ini merujuk pada pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. (AL)

 

The post Kasus Vlog Idiot Menanti, Kejari Ajukan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2RprldJ

0 comments:

Post a Comment