Tuesday, April 18, 2017

Pasutri Jadi Korban Penggandaan Uang Hingga 4 Kali Lipat


Pasutri Jadi Korban Pengandaan Uang Hingga 4 Kali Lipat

MALANGTODAY.NET – Pasangan suami istri (Pasutri) Ketut Arya (37) dan Maria Ayu (35) menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban kehilangan uang Rp 20 juta yang ditukar dengan uang mainan Rp 80 juta.

Pelakunya, Sudarmono alias Bambang (51) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Ia mengaku bisa menggandakan uang milik korbannya yang saat itu terhimpit persoalan ekonomi.

Kepada korbannya, Sudarmono berjanji dapat menggandakan uang Rp 20 juta tersebut menjadi Rp 80 juta. Sehingga mereka bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Agus Salim, Kota Malang.

Namun saat menerima hasilnya, pasutri tersebut kaget setelah mengetahui uang tersebut adalah uang tiruan. Tersangka pun juga terlebih dahulu meninggalkan rumah makan sebelum keduanya membuka isi tasnya.

“Korban kaget saat membuka tas dan melihat pada sisi uang tertulis uang mainan. Akhirnya tersangka dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan,” kata Kasatreskrim Polres Malang kepada, AKP Heru Dwi Purnomo beberapa saat lalu.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Tulungagung. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bahwa uang Rp 20 juta itu sudah digunakan membayar hutang dan bermain judi ayam, sehingga yang tersisa hanya Rp 3 juta.

“Pelaku ditangkap beberapa hari lalu. Akibat perbuatannya, ia dikenai pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam hal ini, polisi juga masih menyelidiki kasus itu, sebab ada teman korban yang mengenalkan kepada pelaku dan mendapat imbalan senilai Rp 4,5 juta,” ungkapnya.

The post Pasutri Jadi Korban Penggandaan Uang Hingga 4 Kali Lipat appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2puui2L

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment