
MALANGTODAY.NET – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan tim penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka Habib Rizieq.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein. Polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (29/5).
Lebih rinci, ia memaparkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihaknya adalah bukti chat dan telepon selular.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena pimpinan FPI tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umroh,dia tidak kembali ke Indonesia. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Setelah Firza, Kini Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2r43UwG
0 comments:
Post a Comment