
MALANGTODAY.NET – Selama tiga bulan ke depan, taksi online dilarang beroperasi di Kota Malang. Karena berdasarkan Permenhub 26 tahun 2017, perusahaan taksi online harus terlebih dulu mendaftarkan diri kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi mengatakan, sebelum ada perusahaan taksi online resmi yang mendaftarkan diri pada Dishub, maka pelarangan atau razia akan terus dilakukan.
Sebab dalam tenggang tiga bulan ke depan, perusahaan resmi dari masing-masing angkutan online diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri serta drivernya kepada Dishub dan beberapa stakeholder terkait.
“Kami masih melakukan operasi, dan hampir setiap hari masih saja ada yang terjaring,” katanya pada MalangTODAY.net, Senin (10/4).
Sejauh ini, menurutnya Dishub masih terus menginventaris beberapa perusahaan taksi online di Kota Malang. Kemudian, perusahaan yang bersangkutan akan dimintai melakukan pendaftaran serta memenuhi 11 persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
“Kami belum memastikan, perusahaan taksi online mana saja yang beroperasi dan dalam pendataan,” beber pria berkumis ini.
Tak hanya itu, Kusnadi juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait revisi Permenhub tersebut kepada driver taksi online dan taksi konvensional. Sejauh ini, mereka pun menerima dan tidak keberatan dengan peraturan yang dibuat.
“Yang jelas, untuk taksi online harus memenuhi 11 persyaratan untuk beroperasi di Kota Malang. Seperti uji KIR salah satunya,” pungkasnya.
The post Selama 3 Bulan ke Depan, Taksi Online Dilarang Operasi di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oWHYjM
0 comments:
Post a Comment