
MALANGTODAY.NET – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak menyulut petasan dan peledak sejenisnya. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk kembali mengingatkan akan bahaya bahan-bahan peledak tersebut.
“Melalui imbauan inilah kami ingin menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman akan bahaya petasan, mercon dan lom,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dilansir dari Balipuspanews.com (20/12/2018).
Ia menerangkan bahwa petasan bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Resiko menyalakan petasan dan lom ini sangat besar, bahkan selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” ungkap Dewa.
Dalam sosialisasinya, Dewa turut menyebutkan bahwa masyarakat yang menjual dan memainkan petasan akan dikenai sanksi. Sebab, mereka dianggap telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain Perda, aturan tertulis lain yang diterbitkan yaitu Surat Edaran dan Keputusan Bersama Nomor: 016/Kep/SUKHD/XII/208 serta Keputusan Bersama Nomor: 07/Kep/MMDP/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018. Kedua surat tersebut berisi tentang larangan penggunaan mercon, petasan, dan bahan peledak lainnya.
Terbitnya surat edaran ini juga berarti bahwa hal ini juga berhak ditindak oleh aparat keamanan desa.
“Dengan adanya surat edaran dan keputusan bersama Sabha Upadesa ini, kami telah mensosialisasikan hingga lapisan terbawah dengan menggandeng Bendesa Pakraman, Bendega, serta aparat adat hingga Pecalang, diharapkan penggunaan petasan, mercon. lom serta bahan berbahaya lainya dalam menyambut tahun baru dapat ditiadakan,” pungkas Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, I Wayan Meganada.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Polres Denpasar Larang Warganya Nyalakan Petasan dan Kembang Api Saat Nataru appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2AbjrPs
0 comments:
Post a Comment