
MALANGTODAY.NET – Era globalisasi, media sosial menjadi salah satu alat tercanggih yang digunakan para calon kepala daerah untuk kampanye. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerapkan aturan main yang harus dipatuhi.
Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain menyampaikan, kampanye menggunakan media sosial bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun para calon kepala daerah harus memperhatikan setiap rambu yang dikeluarkan agar tak sampai keluar dari jalur. Terutama untuk menghindari adanya praktik black campaign.
“Dan di era seperti saat ini, media sosial memang dimasukkan sebagai salah satu media berkampanye,” katanya, Senin (29/1).
Beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala daerah yang menggunakan media sosial sebagai media kampanye adalah dengan melaporkan ID media sosial yang digunakan. Sehingga, KPU, Panwaslu, dan masyarakat dapatengontrol langsung apa saja yang di posting oleh para pasangan calon.
“Boleh FB, IG, Twitter, tapi ID atau nama yanh digunakan harus dilaporkan kepasa KPU,,” terangnya.
Penggunaan media sosial sebagai salah satu alat berkampanye itu pun ia harapkan mampu menambah angka partisipasi warga Kota Malang untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga, para pasangan bakal calon diharapkan juga turut aktif mengajak masyarakat ikut dalam pesta demokrasi.
Lebih jauh Ashari menyampaikan, jika saat ini KPU ditargetkan mampu menarik partisipasi sampai 75 persen untuk turut melakukan pemilihan. Peran serta para juru kampanye dan pasangan kepala daerah pun di sini sangat diperlukan.
“Kita harus belajar dari Pilkada Kota Batu kemarin, di mana angka partisipasinya mencapai 85 persen,” jelasnya lagi.
Di Kota Malang sendiri, saat ini tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang telah aktif memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dirinya masing-masing. Mulai dari Yaqud Ananda Gudban, M. Anton, hingga Sutiaji yang rata-rata memanfaatkan Instagram untuk menyapa warga Kota Malang.
The post Kampanye Gunakan Media Sosial, KPU Tetapkan Aturan Main appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DIxlIy
0 comments:
Post a Comment