Monday, January 29, 2018

Sederet Larangan Pasangan Calon Kepala Daerah Saat Berkampanye


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Para pasangan calon kepala daerah yang akan turut dalam pesta demokrasi 2018 mulai dihadapkan dengan sederet larangan. Terutama ketika mereka akan melakukan kampanye dalam memperkenalkan program serta visi dan misinya.

Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain mengatakan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh pasangan calon saat berkampanye nantinya akan tetap menjadi perhatian KPU ataupun Panwas. Berbagai kegiatan yang berbau menjanjikan materil akan mendapat larangan keras.

“Jadi apabila tetap melanggar, maka akan masuk sebagai pelanggaran pidana, dan pasangan memiliki kemungkinan untuk gagal maju sebagai calon kepala daerah,” katanya saat mengisi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Malang di Hotel Atria Malang, Senin (29/1).

Keterlibatan tim kampanye dalam kegiatan yang menggelontorkan dana besar menurutnya sangat dilarang. Dia pun mencontohkan untuk kegiatan memberangkatkan warga rekreasi atau ziarah ke wali misalnya, yang sudah pasti akan langsung mendapat teguran dari Panwaslu.

“Ada batasan-batasan dan saya ingatkan dari awal bahwa proses itu akan berdampak pada poin pidana pemilu yang memungkinkan pasangan dicabut,” tambah Ashari.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika pasangan calon diperbolehkan memberi hadiah kepada warga saat berkampanye dengan berbagai syarat khusus. Salah satunya terkait pemberian hadiah berupa kaos, penutup kepala, atau pin dan stiker dengan ketentuan harga per item tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu.

Menurutnya, seluruh alat yang akan digunakan untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU. Namun masing-masing boleh menggandakan dengan jumlah tertentu sesuai izin KPU.

Biaya kampanye pun sepenuhnya ditanggung oleh KPU. Kecuali untuk pemasangan alat peraga kampanye yang sengaja digandakan oleh tim pemenangan atau tim kampanye pasangan calon, sepenuhnua dibebankan kepada partai masing-masing.

“Dan ketika akan menggandakan, bentuk dan ukurannya harus sama dengan yang dicetak KPU dan disertai dengan bukti atau nota pembayaran serta jumlah pemesanan. Sedangkan untuk desainnya sendiri seluruhnya diserahkan kepada para juru kampanye,” pungkasnya.

The post Sederet Larangan Pasangan Calon Kepala Daerah Saat Berkampanye appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BDtafm

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment