
MALANGTODAY.NET – Masyarakat Kabupaten Malang harus waspada dengan peredaran materai palsu. Pasalnya, Kepolisian Resort (Polres) Malang baru saja mengungkap peredaran ribuan materai hasil daur ulang.
Seorang pelaku, AF (42) warga Dusun Ngipik Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran berhasil diamankan. Pelaku AF diamankan dirumahnya pada, Selasa (29/1).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, materai 6000 sebanyak 225 lembar dan materai 3000 sebanyak 160 lembar siap edar, lalu ada juga materai bahan baku atau belum diolah sebanyak 680 lembar materai 6000 dan 74 lembar materai 3000, ditambah materai rusak 818 lembar materai 6000 dan 156 lembar materai 3000.
“Pelaku diamankan Satreskrim dan Intelkam Polres Malang, berhasil mengungkap pemalsuan materai. Pemalsuan materai bukan materainya palsu, tapi materainya itu bener, tetapi sudah pernah dipakai, kemudian cap atau tandai habis dipakainya itu dihilangkan seperti stempel, tanda tangannya itu dihilangkan,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (30/1).
Ujung menambahkan bahwa pelaku menghilangkan bekas stempel dan tanda tangan menggunakan cairan kimia yang disebut Aceton atau pelarut tinta. Setelah dihilangkan tersebut materai akan kembali seperti baru.
“Dengan cairan kimia berupa alkohol, tetapi yang kita temukan adalah cairan Aceton untuk menghilangkan tanda sudah pernah dipakainya itu. Kemudian setelah dihilangkan kembali seperti baru, dan dijual dengan harga dibawah standar,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, materai hasil daur ulang tersebut dijual seharga Rp 2.200 per lembar. Adapun penjualan dilakukan di wilayah Malang, dan ada yang dijual ke luar daerah.
“Itu dalam Undang-undang, KHUP Pasal 260, jelas dilarang dan merupakan tindak pidana, diancam dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
The post Waspada! Ada Materai Palsu Daur Ulang Beredar di Wilayah Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2GxnAP5
0 comments:
Post a Comment