Monday, January 29, 2018

Sidang Lanjutan Kakak vs Adik Ipar, Saksi Jelaskan Kesesuaian BAP


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Sidang lanjutan dengan terdakwa Tymotiyus alias Apeng (60) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada kakak iparnya, Candra Hermanto kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/1).

Persidangan tersebut menghadirkan Dr Tongat SH MH, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang SH MH, ia menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan satu hal yang sangat penting. Pasalnya, kuasa hukum Apeng yakni Sumardhan menilai surat dakwaan dari BAP kepolisian tidak cermat karena surat dakwaan 372 dan 378 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya, adalah sama.

“Berkas dakwaan, setidak-tidaknya harus sesuai dengan tanggal kejadian, dan memuat locus atau tempat kejadian perkara. Saya memberi kesaksian supaya pembuatan surat dakwaan itu dilakukan secara baik, secara sempurna, jelas dan bisa dipahami oleh semua pihak dalam proses peradilan. Saya hanya memberikan gambaran secara umum, sesuai dengan disiplin ilmu saya,” ungkap Tongat, usai pelaksanaan sidang.

Sementara itu, menurut Sumardan, uraian surat dakwaan penggelapan dan penipuan tidak boleh sama. “Apabila sama, maka surat dakwaan menjadi cacat hukum, dan harusnya batal demi hukum,” tandasnya.

Selain soal persidangan, Sunardhan juga menjelaskan soal pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (22/1) lalu , yang mana seharusnya Jaksa melakukan pra penuntutan untuk memeriksa berkas yang dikirimkan kepada jaksa oleh polisi.

“Apakah itu sudah lengkap atau tidak, benar atau tidak, harusnya dikoreksi dulu oleh penuntut umum, apabila tidak memenuhi ketentuan, jaksa boleh mengembalikan berkas ke Polisi,” jelasnya.

The post Sidang Lanjutan Kakak vs Adik Ipar, Saksi Jelaskan Kesesuaian BAP appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ElNWDd

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment