
MALANGRTODAY.NET– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) RAPBD Provinsi Jambi.
“Sudah tersangka, seharusnnya diumumkan hari ini,” kata sumber kumparan seperti MalangTODAY kutip, Rabu (31/1).
Baca juga: Viostin DS Mengandung Babi! Simak Keterangan Lengkap BPOM Ini!
Sebelumnya lembaga antirasuahmelakukan pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi yang terungkap dari gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan sebelumnya sudah ada 4 orang berstatus tersangka.
Dugaan sementara suap dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi untuk memper mulus pembahasan RAPBD. KPK mengaku telah memiliki cukup bukti sebagai dasar penetapan tersangka atas Zumi Zola. Dirinya diduga kuat turur memberikan suap kepada DPRD terkait pembahasan RAPBD.
Hari ini juga diketahui dari informasi yang ada, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola yang hingga kini masih berlangsung.
Baca juga: Trik Jitu Lihat dan Abadikan Momen Super Blue Blood Moon Malam Ini!
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola sempat membantak keterlibatan dirinya dalam kasus suap RAPBD. Dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk memberikan suap kepada DPRD Jambi.
”Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu,” ujar Zumi Zola usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jumat (5/1).
The post KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rTOEoC
0 comments:
Post a Comment