Wednesday, January 31, 2018

Pelaku Daur Ulang Materai Sudah Lakukan Aksi 2 Tahun


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Pelaku, AF (42) warga Dusun Ngipik Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran sudah melakukan aksi daur ulang materai selama 2 tahun. Selama itu, dia mendapat bahan baku materai bekas dari pengepul barang rosokan.

“Ini cari di rosokan, seadanya. Saya tanya dulu ada apa enggak, kalau ada saya beli. Satu lembar saya beli Rp 1.500,” ungkap tersangka AF, Rabu (31/1).

AF juga mengaku tidak dibantu siapapun dalam melakukan aksinya. Mulai dari mencari bahan baku hingga dijual kembali, tersangka melakukannya seorang diri.

“Manual, saya kerjain sendiri. Hilangnya pakai semacam alkohol, belajar dari teman di Gresik. Dia nunjukin ke saya pakai alkohol itu,” tambahnya.

Baca Juga : Viostin DS Mengandung Babi! Simak Keterangan Lengkap BPOM Ini!

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan jika tersangka mendapat pengetahuan mendaur ulang materai tersebut dari rekannya di Gresik. Ujung menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika tersangka termasuk dalam jaringan pemalsu materai.

“Ada hubungannya dengan pemalsu seperti ini juga yang ada di daerah Gresik. Menurut keterangan tersangka dari beberapa pengepul barang rosokan. Dia kumpulin, dia beli seharga Rp 1.500 per lembar. Materai bekas ini dia kumpulin dari beberapa orang, nanti akan kita dalami lagi dalam proses penyidikan,” kata Ujung.

Pelaku AF sendiri diamankan dirumahnya pada, Selasa (29/1). Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, materai 6000 sebanyak 225 lembar dan materai 3000 sebanyak 160 lembar siap edar, lalu ada juga materai bahan baku atau belum diolah sebanyak 680 lembar materai 6000 dan 74 lembar materai 3000, ditambah materai rusak 818 lembar materai 6000 dan 156 lembar materai 3000.

The post Pelaku Daur Ulang Materai Sudah Lakukan Aksi 2 Tahun appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2E2Xrt0

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment