
MALANGTODAY.NET – Peraturan terkait angkutan umum dalam trayek khusus atau taksi online masih belum dapat diterapkan sempurna di Kota Malang. Dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah Kota Malang memilih untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang menyampaikan, aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan terkait taksi online seharusnya memang sudah dilaksanakan sejak Februari 2018. Namun melihat kondisi yang ada, aturan tersebut belum dapat sepenuhnya dijalankan.
Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini Harta Kekayaan Bupati Ngada yang Terciduk KPK
“Gubernur Jawa Timur sudah berkirim surat ke pusat, yaitu Kominfo untuk memperjelas kondisi yang ada di lapangan,” katanya pada wartawan.
Menurut Raymond, salah satu permasalahan yang dihadapi adalah berkaitan dengan pembatasan kuota taksi online di masing-masing daerah di Jawa Timur. Di mana sebelumnya, Jatim diberi jatah sekitar empat ribu unit mobil taksi online.
Sementara untuk Kota Malang sendiri, dalam peraturan lama ditetapkan sebanyak 150 unit mobil taksi online yang bisa beroperasi. Sedangkan kondisi di lapangan, jumlah taksi online melebihi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Sehingga kami harus mendiskusikan dengan pusat untuk mengambil langkah selanjutnya. Karena jumlahnya sekarang sudah melebihi kuota, dan terus ada perekrutan sampai sekarang,” paparnya.
Baca Juga: Kuota Mahasiswa Baru 2018 Polinema Sama dengan Tahun Sebelumnya
Pembatasan yang dimaksud sebagaimana aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur menurutnya sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya melalui potensi penumpang dan juga menghindari gejolak antara taksi online dan konvensional.
“Kasihan taksi online juga jika seandainya sangat banyak unitnya, tapi penumpangnya tidak ada,” jelasnya.
Untuk dapat beroperasi sebagai taksi online, lanjutnya, setiap pengendara harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya menjadi anggota koperasi yang telah ditentukan, memiliki SIM A umum, kendaraan harus melalui uji KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dan kendaraan harus berizin dengan status kendaraan taksi online.
“Jadi ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya ramah.
Baca Juga: Setelah Dilan 1990 Selanjutnya Black Panther Jadi Tontonan Wajib
Lebih lanjut dia menjelaskan, peraturan tersebut masih belum dilaksanakan sepenuhnya sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat. Karena saat ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur, menurutnya, juga masih menunggu jawaban atas surat yang telah dikirim.
Begitu juga dengan proses penindakan, yang menurut Raymond akan dilaksanakan kerjasama dengan pihak kepolisian. Salah satunya dalam kaitannya dengan penilangan ketika mobil taksi online tak memenuhi persyaratan.
“Tapi kapan dan bagaimana kami melaksanakan tindakan juga menunggu perintah dari Pemprov (Pemerintah Provinsi), karena ini ranah dari Pemprov,” pungkasnya.
The post Aturan Taksi Online Belum Berjalan di Kota Malang Karena Hal Ini appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EEggmM
0 comments:
Post a Comment