Wednesday, February 7, 2018

Bongkar Peredaran Pil Koplo, Polsek Pakis Bekuk Dua Pelaku


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Unit Reskrim Polsek Pakis membongkar jaringan pengedar pil jenis Dobel L atau pil koplo di beroperasi di wilayah Kecamatan Pakis. Ada dua orang tersangka yang diamankan, salah satunya masih remaja.

Kedua tersangka yang diamkan adalah Nurul Aripin (21) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung dan CP (16) warga Desa Sukolilo Kecamatan Jabung. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada, Rabu (7/2).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perceraian Ahok dan Veronica Akan Digelar Di Hari Valentine

Nurul menjadi tersangka pertama yang dibekuk setelah melakukan transaksi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Dusun Tegal Pasangan Desa Pakiskembar. Kepada penyidik, Nurul mengaku mendapat pil koplo dari CP.

Usai dilakukan pengembangan, akhirnya polisi dapat mengamankan CP sekitar pukul 03.30 WIB. CP diamankan saat berada di Dusun Trajeng Desa Pakisjajar.

“Bukan residivis, baru pemula. Mereka menggunakan sistem ranjau dalam mengedarkan. Menurut keterangannya dijual 40 sampai 50 ribu per tik,” ujar Kapolsek Pakis, AKP Hartono.

Baca Juga: Nggak Sengaja Menelan Belatung? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Dari tangan tersangka Nurul, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 140 butir pil koplo serta uang tunai Rp 105.000 hasil penjualan pil koplo. Sementara dari tangan tersangka CP, polisi mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil koplo, satu unit handphone serta uang Rp 200 ribu hasil penjualan.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

The post Bongkar Peredaran Pil Koplo, Polsek Pakis Bekuk Dua Pelaku appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2saNZz4

0 comments:

Post a Comment