
MALANGTODAY.NET – Munculnya atau tertangkapnya oknum-oknum yang terlibat dalam tindak korupsi, semakin marak. Kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan seorang anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka korupsi.
Dilansir dari situs resmi KPK, pihaknya membeberkan pada Rabu (14/2) kemarin, sudah menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial FA sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Empat Peraturan Lalu Lintas di Dunia yang Paling Gak Masuk Akal
FA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, janji ini diduga sebagai kunci untuk FA agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait, dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
FA bukanlah tersangka pertama yang terciduk KPK, ia merupakan tersangka keenam yang dijerat oleh lembaga antisuriah tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah mengangkap lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta), MAO (Swasta) dan NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia).
Baca Juga: Kesal Dikeluarkan dari Sekolah, Siswa Ini Tembak Mati Teman-temannya
Atas perbuatannya ini, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
The post Breaking News: KPK Tetapkan Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2su1b2d
0 comments:
Post a Comment