Wednesday, February 21, 2018

Dishub Siapkan Hukum Pegawai yang Ikut Tarik Retribusi di Bendungan Lahor


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Dinas Perhubungan Kabupaten Malang akan menindak tegas jika ada pegawai yang ikut menarik retribusi di portal Bendungan Lahor Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi, Rabu (21/2) lalu. Lutfi mengatakan jika Dishub tidak mempunyai wewenang dalam menarik retribusi di portal Bendungan Lahor itu, selain itu juga tarikan retribusi itu dibawah pengelolaan Perum Jasa Tirta I.

Baca juga: Sains Mengungkap Ukuran Payudara Wanita, Indonesia Nomor Berapa?

“Itu kita gak ikut nangani loh ya. Kalau itu yang nangani Perum Jasa Tirta, kita gak ikut nangani. Kalau ada diketahui pegawai Dishub yang terlibat penarikan itu akan langsung dicopot,” tegas Lutfi.

Lutfi juga menilai jika Jasa Tirta selaku penarik retribusi di portal Bendungan Lahor telah memiliki aturan tersendiri. Penarikan retribusi itu, menurut Lutfi, lebih kearah berorientasi untuk mencari keuntungan.

“Mungkin Jasa Tirta mempunyai aturan tersendiri disitu, internal. Karena mereka juga provit-oriented, tidak seperti kita,” imbuhnya.

Baca juga: PT KAI Daops 8 Beri Diskon Tiket Hingga 50 persen, Ini Daftarnya!

Mantan Kepala BPBD itu juga menjelaskan terkait penarikan retribusi di jalan. Penarikan retribusi di jalan, kata Lutfi, tergantung siapa yang membangun.

“Kalau Undang-undang Lalu Lintas, sebetulnya jalan itu tidak boleh ya (dilakukan penarikan retribusi), tapi kita melihat yang membangun siapa. Sama dengan tol, tidak menutup kemungkinan ada penarikan seperti tol karena ada investasi disitu,” terangnya.

The post Dishub Siapkan Hukum Pegawai yang Ikut Tarik Retribusi di Bendungan Lahor appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2CdFUhx

0 comments:

Post a Comment