
MALANGTODAY.NET – Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono diketahui telah melaporkan Firman Wijaya, pembela Setya Novanto atas dugaan pencemaran nama baik. Menyikapi hal itu, puluhan Advokat tergabung dalam Komunitas Advokat untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (Kaum Masdarkum) menyatakan siap mendukung Firman Wijaya dalam kasus tersebut.
Perwakilan Tim Advokat, Indra Bayu SH mengatakan bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak dapat dikriminalisasi oleh siapapun.
Baca Juga: Awas! Muka Kamu Bisa Jadi Bahan Film Bokep Pake Teknologi Ini!
“Kami akan mengawal, membela dan mendukung Rekan Dr Firman Wijaya SH MH melawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi. Advokat itu Profesi yang mulia ‘Officium Nobile’,” terangnya dalam rilis yang diterima MalangTODAY.net beberapa saat lalu
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para advokat beserta organisasi-organisasi ikut melawan dugaan kriminalisasi terhadap advokat dan bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Karier Bintang Tottenham Terganggu Gara-gara Skandal Video Bokep
“Karena Advokat menjalankan tugas profesinya, yang merupakan salah satu pilar dari empat pilar penegakan hukum di Indonesia untuk mewujudkan keadilan, penyadaran hukum dan penegakan hukum,” paparnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Kaum Masdarkum juga mendukung rekan-rekan kuasa hukum Setya Novanto, Hakim TIPIKOR, JPU, KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang. “Melalui sidang Bapak Setya Novanto ini, Majelis Hakim TIPIKOR yang mulia dapat menemukan kebenaran yang hakiki,” tandasnya.
The post Dukung Pengacara Setnov, Kaum Masdarkum Siap Tegakkan Hak Imunitas appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2Ead6aN
0 comments:
Post a Comment