Sunday, February 4, 2018

Ini Dia, Kronologi Lengkap OTT Bupati Jombang oleh KPK


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli (NSW) sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Detail penangkapannya pun terungkap ke publik.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Nyono diduga menerima suap dari (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) yang menginginkan jabatan definitif.

Baca Juga: Kembali Hits! Ini Gaya Outfit Tahun 90-an yang Kece Abis

Selain Nyono dan Inna, ada lima orang lainnya yang juga ikut diciduk KPK. Mereka adalah OST (Kepala Pusksemas Perak dan Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang), DR (Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang), M (ajudan Nyono), S dan A.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif, mengatakan bahwa tim penyidik mulai bergerak pada Sabtu (3/2). Mereka menyelidiki tiga tempat berbeda, yaitu Solo, Jombang dan Surabaya.

“Pukul 09:00 WIB pagi, tim pertama bergerak di Puskesmas Perak Jombang. Tim mengamankan OST dan mendapatkan catatan pengadministran dana kutipan serta buku rekening bank atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal Bunuh Diri, Perempuan Ini Kritis Tertabrak Kereta Api di Kepanjen

Selanjutnya, tim kedua bergerak ke Surabaya untuk menangkap IS, S dan A yang berada di sebuah apartemen. Sementara tim lainnya mengamankan DR yang berada di kediamannya di Jombang pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada momen yang sama, tim penyidik lainnya melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Nyono di Stasiun Solo Balapan sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, tim penyidik mendapati uang sebesar Rp. 25,55 juta dari tangan NSW, yang diduga sisa pemberian IS. Ada juga uang dalam bentuk dollar Amerika, sebesar USD 9.500.

Nyono Suharli dan M dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat dan tiba di kantor KPK pada Sabtu (3/2) malam.  Sedangkan Inna Silestyanti dan A dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat dan tiba di kantor KPK pada Minggu (4/2) pagi. Sementara, S, DR dan OST hanya diperiksa di Polres Jombang.

Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa IS memberikan uang kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Wanita tersebut juga menjanjikan akan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta dengan meminta uang sebesar Rp. 75 juta dari rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat Bupati Jombang yang Terciduk OTT KPK

Selain itu, NSW juga diduga menggunakan uang pemberian IS sebesar Rp. 50 juta untuk berkampanye dan berencana maju di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jombang 2018.

Sumber suap juga diduga berasal dari pungutan liar alias pungli dana kapitasi dari 34 Puskesmas yang berada di Jombang. Total biaya pungli itu mencapai Rp 434 juta.

Atas tindakannya ini, Bupati Jombang Nyono Suharli diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan lima tersangka lainnya dan (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang, Inna Silestyanti, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

The post Ini Dia, Kronologi Lengkap OTT Bupati Jombang oleh KPK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2nymlre

0 comments:

Post a Comment