
MALANGTODAY.NET – Dalam rangka peringatan HUT Imigrasi Kelas I Malang serta agenda tutup tahun, kantor Imigrasi kelas I Malang pada Jum’at (28/12/2018) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2018 ini.
Tercatat selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mendeportasi warga negara asing (WNA) sebanyak 13 orang. Rata-rata mereka dideportasi dikarenakan tinggal melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Mayoritas mereka berstatus sebagai mahasiswa dari Timor Leste.
“Ada 13 WNA yang kami deportasi, kebanyakan adalah mahasiswa dari Timor Leste. Sisanya, asal China dan Malaysia,” ujar Eko Julianto selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, kepada awak media, Jumat (28/12/2018).
Selain itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto S mengatakan, jumlah WNA yang ada di Kota Malang pada tahun 2018 ini sedikit menurun dibanding tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 ada sebanyak 2.533 orang. Sementara pada tahun 2018 ini ada sebanyak 2.209 orang. WNA rata-rata berasal dari kalangan keluarga, pelajar atau mahasiswa, pelatihan, dan pembicara bisnis.
Selain itu selama tahun 2018 ini pun, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan administratif keimigrasian. Antara lain pengenaan biaya beban kepada 129 orang, deportasi 13 orang, bebas demi hukum 2 orang, dan projustisia 1 orang.
“WNA yang dideportasi rata-rata karena kasus overstay lebih dari 60 hari. Selain itu juga karena tidak melampirkan perubahan alamat saat pindah ke wilayah lain. Karena punya ijin tinggal (dari) imigrasi lain, namun tinggal disini tanpa adanya laporan,” jelas Novianto.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk kasus overstay apabila kurang dari 60 hari akan dikenakan denda. Sementara bila lebih dari 60 hari akan dideportasi dan tangkal paling lama 6 bulan.
“Untuk WNA yang lakukan pelanggaran ringan akan diberikan sanksi pengenaan biaya beban,” jelasnya.
Beberapa negara yang paling banyak dikenai penindakan antara lain Timor Leste sebanyak 27 orang, Tiongkok 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, dan Amerika Serikat 10 orang. Melihat hal tersebut, pihaknya pun akan semakin gencar dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dalam melakukan operasi gabungan.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Almira Sifak
The post Tutup Tahun, Selama 2018 13 WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Kelas I Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TgUE3j
0 comments:
Post a Comment