
MALANGTODAY.NET – Dua orang penadah sepeda motor curian, Abdul Rofik (27) warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Kusnan (50) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan Polsek Kepanjen, Senin (19/2).
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni menjelaskan bahwa ditangkapnya kedua orang pelaku berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari Lugik (38) salah seorang warga Desa Sukoraharjo, Kepanjen yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Baca Juga: Daftar Negara Penghasil Kopi Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa Ya?
Korban kehilangan sepeda motornya pada, Rabu (14/2) lalu, saat sedang membajak sawah di Dusun Tamanayu Desa Jatirejoyoso. Sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan.
“Saat pekerjaannya sudah selesai dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang, dan kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen,” kata Farid, Selasa (20/2).
Dari laporan korban itu kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli sepeda motor hasil curian. Lalu kemudian, didapatlah pelaku Rofik.
Menurut keterangan Rofik, sepeda motor tersebut dibelinya dari Kusnan. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi dapat mengamankan Kusnan.
Baca Juga: Ini Dia 7 Patung Tertinggi di Dunia, Nggak Nyangka No.3 Ada di Indonesia!
“Dari pengakuan K, dirinya membeli sepeda curian dari seseorang, lewat media sosial, serah terima sepeda motor curian dilakukan di Dawuhan Kepanjen,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu akhirnya diketahui bahwa kedua orang pelaku hanya sebagai penadah. Sementara, polisi kini tengah mengejar seorang pelaku yang diduga mencuri sepeda motor itu dan menjualnya pada Kusnan.
The post Jadi Penadah Motor Curian, Dua Orang Diamankan Polsek Kepanjen appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EDjWSA
0 comments:
Post a Comment