
MALANGTODAY.NET – Berkampanye menggunakan media sosial atau medsos tampaknya sudah mulai semakin tren di lingkungan Politisi Indonesia. Dalam masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 saja, hampir semua kepala daerah di Indonesia memanfaatkan medsos untuk menjaring suara lebih banyak lagi.
Tanpa kecuali para pasangan calon atau paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Ke tiganya sudah mahir dan sangat aktif menggunakan media sosial untuk menjaring sosial. Mereka pun saling beradu kreativitas untuk menarik simpati generasi muda yang kental dengan dunia medsos.
Baca Juga: Tinjau Stadion GBK yang Rusak, Menteri Basuki Nangis
Namun meski begitu, masing-masing paslon nampaknya harus memperhatikan aturan main yang digunakan selama berkampanye menggunakan media sosial. Karena Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga telah menerapkan sederet aturan khusus yang harus diperhatikan.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Divisi Penindakan, Iwan Sunaryo menyampaikan, berkampanye menggunakan medsos sangat diperbolehkan. Dengan catatan, kampanye tak menggunakan isu SARA (suku, ras, agama dan antargolongan) ataupun berita tak benar alias hoax.
“Dan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya akun resmi yang didaftarkan ke KPU,” katanya pada wartawan, Senin (19/2).
Lebih lanjut dia menyampaikan, masing-masing paslon sudah melaporkan akun resmi yang digunakan untuk berkampanye. Setiap paslon menyetorkan lima akun media sosial yang akan dijalankan selama masa kampanye.
Baca Juga: Jalani Sidang Tanpa Pengacara, Hakim Tawarkan Pengacara Gratis ke Bos First Travel
Untuk pasangan nomor urut satu, yaitu Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi menyetorkan lima akun media sosial yaitu Instagram, Facebook, Twitter, YouTube dan sebuah website.
Selanjutnya untuk paslon nomor urut dua, yaitu M. Anton dan Syamsul Mahmud menyetorkan lima akun, yaitu Instagram, Facebook, Twitter, Line dan website.
Sementara paslon nomor urut tiga, Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko menggunakan Instagram, Facebook, Twitter, Line, dan website.
Setiap akun yang dilaporkan tersebut menurutnya akan terus mendapat pengawasan selama 24 jam. Ketika terdapat indikasi pelanggaran, maka akan segera ditindaklanjuti bersama dengan tim hukum dari kepolisian.
Baca Juga: Ratusan Guru di Kabupaten Malang Digembleng Ciptakan Jurnal PTK
“Ini juga sudah langsung tersambung dengan cyber crime dari Polda Jatim, jadi akan ada penindakan,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, masing-masing individu paslon juga diperbolehkan memiliki akun media sosial dan berkomunikasi dengan para pengikutnya. Namun tetap harus memperhatikan aturan yang telah dibuat.
“Kalau membuat hashtag atau tanda pagar itu diperbolehkan saja untuk setiap calon,” pungkasnya.
The post Kampanye Pakai Medsos, Paslon Kepala Daerah Wajib Perhatikan Ini! appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EO77YO
0 comments:
Post a Comment