
MALANGTODAY.NET – Wali murid di Kota Malang mulai diresahkan terkait isu perubahan peraturan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan zonasi yang awalnya 50 persen kini menjadi 90 persen.
“Harapannya adalah agar memunculkan sekolah favorit baru secata merata di Kota Malang karena siswa yang pintar akan menyebar,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Malang Dra. Zubaidah, MM. Ia melanjutkan dengan peraturan seperti ini maka setiap sekolah pendidikan di Kota Malang bisa berkembang.
Baca juga: Kembali ‘Obok-obok’ Kota Malang, Staf Ahli Abah Anton Ikut Diperiksa KPK?
Lebih lanjut, Zubaidah mengatakan bahwa peraturan 90 persen zonasi bukanlah hal yang baru dan sudah diterapkan pada tahun 2017. Namun, karena masih baru maka tidak semua sekolah menerapkannya.
Namun hal itu mendapatkan respon yang berbeda dari beberapa masyarakat di Kota Malang. Contohnya adalah Heri Djatmiko, salah satu wali murid kelas 6 di salah satu SD kota Malang.
“Impian anak saya untuk melanjutkan sekolah di SMP pilihannya sudah pasti kandas. Semoga saja dia mau sekolah lebih giat dengan peraturan yang ada,” papar Heri. Ia melanjutkan bahwa dirinya secara terang-terangan tidak setuju dengan peraturan tersebut karena merampas hak pilihan anak.
Baca juga: Bak Tuyul, Pemilik Warung Nasi di Blimbing Tiba-tiba Kehilangan Uang Belasan Juta
Hal serupa diungkapkan oleh Wardah yang merupakan salah satu wali murid kelas 9 di SMP Kota Malang. Dengan peraturan tersebut maka ia menganggap bahwa dunia pendidikan menjadi tidak adil.
“Bagaimana tidak, anak saya SD di desa dan smp di sini. Masa harus kembali meneruskan SMA di desa,” protesnya. Ia berharap kepada dinas pendidikan untuk memberi kebijakan terkait peraturan zonasi tersebut. “Kami memang takyat kecil, namun kami bukan boneka,” pungkas Wardah
The post Kebijakan Zonasi Menjadi 90 Persen Bukanlah Hal Baru appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2GTOqkK
0 comments:
Post a Comment