Monday, February 5, 2018

KPU Kota Malang Keluarkan Aturan Dana Kampanye Berikut


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Aturan dana kampanye bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang semakin dipertegas. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Malang pun meminta agar setiap partai politik memperhatikan kewajibannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Fajar Santosa mengatakan, salah satu poin penting yang berkaitan dengan dana kampanye adalah instruksi pembuatan rekening khusus bagi dana kampanye. Artinya, setiap paslon diharuskan memiliki rekening dana kampanye yang akan dilaporkan sebelum masa kampanye tiba.

Baca Juga : Bendungan Katulampa Siaga Satu, Jakarta Waspada Banjir

“Rekening itu nantinya harus dilaporkan kepada KPU,” katanya pada wartawan.

Lebih lanjut dia menegaskan, untuk paslon melalui LO atau tim sukses agar segera membuat rekening dana kampanye sebelum masa kampanye 15 Februari ini.

Menurutnya, pembuatan rekening khusus dana kampanye tersebut harus sudah tersedia dan ditenggang waktu yang ditetapkan hingga tanggal 14 Februari 2018 pukul 18.00 WIB. Pasalnya seluruh informasi dana kampanye harus ada sebelum masa kampanye dimulai.

Sesuai tahapan KPU, Tanggal 15 Februari sudah menjadi hari pertama masa kampanye paslon-paslon dimulai. Sedangkan penetapan paslon akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang. Setelah membuat rekening khusus dana kampanye tersebut, para bakal pasangan calon ini wajib membuat Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Malang.

Baca Juga : Heboh, Kylie Jenner Melahirkan Kalahkan Kepopuleran Super Bowl!

“Setelah membuat rekening tersebut, mereka wajib melaporkan LADK tersebut kepada kami dan KPU bisa membuat batas maksimum jumlah dana kampanye yang boleh masuk sesuai aturan” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembentukan rekening khusus dana kampanye, diharuskan dibuat di bank umum oleh petugas yang ditunjuk parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon.

Fajar juga menjelaskan, aturan tersebut memang dibuat untuk mempermudah pengawasan kampanye dan mengindari money politics sampai pada perhitungan kesetaraan bagi semua paslon.

“Karena kebijakan ini baru, kami harus beri lebih banyak pemahaman khususnya bagi LO atau timses paslon. Insyallah, hari Rabu ini (7 ferbuari,red) kita undang LO paslon untuk bahas soal dana kampanye ini agar jelas,” tegas Fajar.

Sementara itu paslon yang tidak menyerahkan nomer rekening khusus sampai pada waktunya, lanjut Fajar, akan terkena sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Fajar menambahkan bahwa hal ini merujuk pada pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai kontrol untuk pasangan calon agar bisa menyelenggarakan kampanye secara berimbang.

The post KPU Kota Malang Keluarkan Aturan Dana Kampanye Berikut appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2FKZBuC

0 comments:

Post a Comment