Saturday, February 17, 2018

KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019, Ini Daftar Lengkapnya


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhrinya merilis hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Dilansir dari kompas.com, sebanyak 14 partai dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 antara lain:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Berkarya
  3. PDI Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Gerindra
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
  7. Partai Golkar
  8. Partai Hanura
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  11. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  12. Partai Persatuan Indonesia
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14. Partai Solidaritas Indonesia

Baca Juga: Parkir Depan ATM, Motor Mahasiswa Ini Menghilang

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti partai politik atau parpol di tingkat pusat, perwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten atau Kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir yakni status penyebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten atau Kota di 34 provinsi.

Dari 16 partai yang mendaftar, dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat secara nasional. Sehingga otomatis dua partai tersebut tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.

Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena penyebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

“Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan seperti MalangTODAY.net kutip dari laman kompas.com, Sabtu (17/2).

Baca Juga: Tiket Habib Rizieq Palsu, Presidium 212: Pulangnya Menunggu Petunjuk Allah SWT 

Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan, di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten atau Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat penyebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten atau Kota di 34 provinsi.

Merespons atas tidak lolosnya PBB dari verifikasi KPU, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya akan menggugat hasil verifikasi KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

“Segera kita akan lakukan gugatan ke Bawaslu, mungkin hari ini, segera kita masukan,” ungkap Afriansyah,”  seperti MalangTODAY kutip dari laman liputan6.com, Sabtu (17/2)

Afriansyah mengatakan, meskipun partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun dia tetap optimis PBB bisa menang dalam gugatan nanti dan berhasil menjadi peserta pemilu 2019.

Terpisah, Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono mengatakan pihaknya telah menggugat KPU ke Bawaslu, pada Rabu (14/2) dan telah mendapat tanda terima pendaftaran dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.

Baca Juga: Buah Maja, Tanaman Kuno yang Bisa Ditemui di Kota Malang

Menurut Hendro yang juga mantan Kepala BIN itu, PKPI menemukan beberapa indikasi KPU di daerah tidak profesional dalam melalukan verifikasi, sehingga merugikan PKPI. Selain itu, Dia juga mengaku bahwa kepastian menjadi peserta Pemilu 2019 sangat penting bagi PKPI yang memiliki jutaan pendukung dan simpatisan.

“Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tutur Hendropriyono  seperti MalangTODAY kutip dari laman beritasatu.com, Sabtu (17/2).

The post KPU Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019, Ini Daftar Lengkapnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EPqqRE

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment