
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri Malang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa penipuan dan penggelapan Tymotyus Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng, yang sebelumnya dilaporkan oleh Kakak Iparnya, Candra Hermanto.
Sidang yang berlangsung, Senin (5/2) siang itu kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rightment Situmorang.
Baca Juga: Ngambek Tak Dibelikan Mobil Baru Seorang Istri Nekat Nyemplung Sumur
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Apeng, Sumardan menerangkan bahwa untuk kasus hutang piutang ini, seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
“Dari keterangan terdakwa, inti kasusnya adalah pernasalahan utang piutang, tentunya bukan pidana. Seharusnya dulu Apeng digugat,” terangnya beberapa saat lalu.
Lanjutnya, dasar yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sudah diserahkan dengan baik berdasarkan satu sertifikat nomor 102.
“Saat itu pelapor sampat saya tanya, bahwa dirinya tidak merasa dalam tekanan saat menyerahkan sertifikat,” tambahnya.
Selain itu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga terdapat cacat hukum dalam alat bukti yang dipakai. “Tentu cacat karena tidak menyertakan tanda tangan semua pihak,” pungkasnya.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut JPU juga dinilai memasukkan barang bukti yang tidak ada hubungan dengan materi perkara.
“PPJB sertifiakate nomer 102 itu cacat hukum, makanya notaris tidak datang saat dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.
Baca Juga: TPemeriksaan Korupsi Kota Malang, Ini 12 Saksi Yang Didatangkan KPK
Seperti diberitakan Senin (21/1) lalu, sebanyak dua orang saksi ahli telah dihadirkan. Saksi pertama yakni ahli penyidik, Purnawirawan Kombel Pol Pratoyo yang memberikan penjelasan bahwa BAP pemeriksaan Apeng harusnya dibuat sesuai tanggal pelaksanaan.
Sementara saksi kedua, ahli perdata dari Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Suhariningsih, SH SU serta memaparkan bahwa barang jaminan pinjaman tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga ketika pihak peminjam sudah melunasi pinjaman pun, tidak serta merta barang jaminan langsung dikembalikan.
The post Lanjutan Sidang Apeng, Kuasa Hukum: Utang Piutang Bukan Pidana appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EgeasT
0 comments:
Post a Comment